Tentang 3 Sistem Aplikasi Online yang Diluncurkan Kemenhub
Kemenhub juga meluncurkan Aplikasi E-Tilang. Aplikasi tersebut berbasis Android dan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang.
Sebab masyarakat tidak perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.
”Tilang ini menjadi kegiatan yang panjang. Adanya E-Tilang ada lompatan untuk pelayanan secara online,” ungkapnya.
Selain keuntungan yang diperoleh masyarakat, pemerintah pun juga untung. Dengan adanya E-Tilang maka denda dari pelanggaran akan masuk ke kas negara.
” “Korek api” atau “kamar kecil” di jembatan timbang akan hilang,” ungkap mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu.
Kemenhub juga bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi E-Tilang Perhubungan . Bank milik pemerintah tersebut akan menyedikan layanan perbankan di lingkungan Kemenhub.
Aplikasi selanjutnya yang diluncurkan kemarin adalah E-Ticketing. Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut dapat meningkatkan pelayanan berupa kemudahan dalam memperoleh tiket perjalanan.
E-Ticket ini dapat dinikmati oleh pengguna layanan bus Angtar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan ASDP atau kapal ferry.
Tiga sistem aplikasi online untuk membantu pelayanan diluncurkan Kemenhub, Minggu (4/3).
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan