Tentang Perppu Ormas, Pengamat: Unsur Kegentingan Memaksa Terpenuhi
![Tentang Perppu Ormas, Pengamat: Unsur Kegentingan Memaksa Terpenuhi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/05/presiden-jokowi-foto-setpres.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dinilai terpenuhi.
Pasalnya, menurut pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono, UU Nomor 17/2013 sebelumnya memang mengatur ormas yang bertentangan dengan Pancasila dapat dibubarkan.
Namun pada penjelasan Pasal 59 ayat 4 disebutkan, ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila hanya ajaran atheisme, komunisme, marxisme-leninisme.
"Jadi unsur kegentingan yang memaksa terpenuhi. Karena seiring perkembangan zaman, sangat mungkin muncul ormas-ormas baru yang mengusung paham lain yang tidak dapat didefinisikan saat ini. Namun paham tersebut ingin mengganti Pancasila," ujar Bayu di Jakarta, Senin (17/7).
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Pukspasi) Fakultas Hukum Universitas Jember ini kemudian mencontohkan ormas yang mengusung ideologi melegalkan perkawinan sejenis dan lain-lain, tentu akan sangat sulit dibubarkan tanpa adanya Perppu Nomor 2/2017.
"Jadi penafsiran kegentingan yang memaksa tersebut dalam kasus Perppu ini terpenuhi, mengingat secara faktual terdapat organisasi masyarakat yang ideologi dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Bayu kemudian merujuk putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya membuat penafsiran mengikat perihal makna 'kegentingan yang memaksa' dalam penerbitan Perppu. Yaitu, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Selain itu juga disebutkan, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.(gir/jpnn)
Unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pendidikan Berperan Dalam Mengaktualisasikan Nilai Pancasila di Tengah Tantangan Zaman
- Pancasila Dalam Menu Makan Bergizi Gratis
- Sultan: Pancasila Membawa Misi Perdamaian dan Kemakmuran Universal
- Megawati dan Paus Fransiskus Bahas Pancasila hingga Pemanasan Global
- Sila Kedua Pancasila: Antara Filosofi, Realitas, dan Implementasi di Sekolah
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila