Tentang Taksi Online, Kemenhub Diminta Segera Membuat Peraturan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membuat peraturan yang baru.
Permintaan tersebut untuk menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan taksi online sebagai tertuang dalam Permenhub No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Kemenhub harus benar-benar memanfaatkan waktu tiga bulan ke depan. Tadinya kan sudah diatur. Sekarang tidak ada peraturannya lagi," kata Agus di Jakarta, kemarin.
Masalahnya, kata Agus, taksi online itu mengangkut manusia. Karena itu diperlukan peraturan untuk melindunginya.
“Kalau tidak ada peraturannya, kemana kita mesti mengadu kalau timbul masalah, karena ini menyangkut keselamatan manusia,” ujarnya.
Dikatannya, sebagai kendaraan yang mengangkut manusia harus ada jaminan keamanan, karenanya ada pengujian kir. Selain itu, harus ada standar layanan untuk konsumen yang mesti dijaga.
Agus Pambagio meminta pemerintah tegas terhadap beroperasinya taksi online. Ia memberi contoh negara Denmark yang tidak mengizinkan taksi online karena operator taksi online tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan negara tersebut.
Agus mengingatkan taksi online juga harus bayar pajak, yang selama ini tidak mereka lakukan karena belum ada aturan untuk itu.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membuat peraturan yang baru.
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru