Tentang Taksi Online, Kemenhub Diminta Segera Membuat Peraturan Baru
Kamis, 24 Agustus 2017 – 18:31 WIB

Ilustrasi. Foto Gedung Kemenhub. Foto IST
Untuk itu, Kemenhub akan mengumpulkan para ahli dan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan beroperasinya taksi online ini.(jpnn)
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membuat peraturan yang baru.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling