Tentara Ajudan Ayin Diperiksa
Rabu, 18 Juni 2008 – 09:59 WIB
JAKARTA - Gara-gara menjadi ajudan Artalyta Suryani, Serka Agus Heryanto harus menjalani pemeriksaan internal oleh polisi militer TNI AD. Bintara yang bertugas di Detasemen Intelijen Kodam Jaya itu terancam sanksi oleh pimpinan. ”Saat ini sedang diperiksa oleh kesatuannya,” ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol James Wilson Sondakh. James belum memastikan apa bentuk sanksi bagi Serka Agus. James menambahkan, tindakan itu jika terbukti bertentangan dengan kode etik prajurit dan UU 34 tentang TNI. ”Harus ditindak tegas jika memang benar. Tapi sementara ini kami baru mendapat informasi dari sumber yang katanya katanya, jadi belum jelas,” ujar James. Serka Agus Heriyanto terungkap sebagai intelijen TNI dalam persidangan Tipikor. Jaksa penuntut tiga kali gagal menghadirkan Agus sebagai saksi dalam persidangan Artalyta karena yang bersangkutan sedang melakukan tugas resmi. Menurut surat dari Den Intel Kodam Jaya , Agus sedang mencari senjata api milik mantan pejabat TNI Ad yang hilang.
”Memang kita akui dia adalah intel di Kodam Jaya. Tapi apakah benar jadi ajudan Artalyta ini sedang didalami,” katanya. Perwira melati dua di pundak itu menegaskan seorang prajurit tidak boleh meninggalkan tugas untuk kepentingan pihak lain tanpa sepengetahuan atasan.
Baca Juga:
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Ricardo Siagiaan juga mendukung pemeriksaan itu. ”Tidak dibenarkan bertugas sebagai ajudan pihak lain tanpa surat resmi penugasan,” katanya.
Jika prajurit itu diperbantukan sebagai ajudan menteri atau pejabat negara lain, TNI pasti dikirimi surat permintaan resmi. ”Untuk kedinasan pasti ada surat tugasnya. Kalau diluar itu berarti melanggar,” katanya.
Baca Juga:
Sikap cepat TNI AD memeriksa Agus dipuji anggota Komisi 1 DPR Al Muzammil Yusuf. ”Memang harus begitu. Jika terbukti bersalah harus ada tindakan tegas. Apalagi jika nyata-nyata dia dimanfaatkan oleh pihak lain diluar institusi negara,” katanya.
JAKARTA - Gara-gara menjadi ajudan Artalyta Suryani, Serka Agus Heryanto harus menjalani pemeriksaan internal oleh polisi militer TNI AD. Bintara
BERITA TERKAIT
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN Semarang, Keluarga Ungkap Ada Intervensi, Hmmm
- Sambut Natal, GBI HMJ Gelar Peluncuran Album Perdana Tuhan Yesus Baik
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Regional Jawa Tanam 95 Ribu Pohon
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara