Tentara AS Dijerat, Paspampres RI Terlibat
Padahal, untuk bias secara sah mengeskpor senjata dari AS membutuhkan izin dan rincian tentang spesifikasinya. Namun, Sumilat tak punya izin itu.
Jaksa penuntut di New Hampshire, Gray Rice mengatakan, pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal kepada penyelundup senjata. Sebab, senjata-senjata selundupan bisa jatuh ke tangan yang salah.
“Penyelundup senjata akan dituntut maksimal untuk melindungi orang yang tak berslah, baik warga Amerika atau pun orang asing dari tindak pidana penggunaan senjata buatan AS di luar negeri,” katanya.
Sumilat terancam hukuman maksimal berupa lima tahun penjara dan denda USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,25 miliar. Tentara 36 tahun itu akan menghadapi sidang putusan pada Oktober mendatang.
Seorang mitra konspirasi Sumilat telah dijerat. Rencananya rekan Sumilat dalam tindak kriminal itu diseret ke persidangan pada 19 Juli nanti.(AP/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan
- PPI Munich Gelar Sports and Culinary Festival Perdana di Munich