Tentara Bejat Hamili Putri Sendiri, Modusnya Begini
11.jpg)
jpnn.com - DENPASAR - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45) menerima buah dari perbuatan bejatnya. Ia harus meringkuk lama di penjara karena menghamili dua anak gadisnya sendiri.
Pengadilan Militer Denpasar pada persidangan Kamis (29/9) telah menjatuhkan hukuman ke Victor selama 10 tahun 8 bulan penjara. Anggota Babinsa Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu terbukti secara sah mencabuli dua putrinya sendiri, MMC (20) dan AOS (16).
Namun, persidangan kemarin tidak sekadar pembacaan putusan. Ada fakta menarik yang terungkap tentang cara Victor mencabuli dua putrinya.
Mulanya Victor mengajak AOS ke penginapan. Alasannya untuk memeriksa keperawanan putrinya.
Saat di penginapan, Victor bertanya ke AOS apakah masih perawan. AOS yang masih di bawah umur pun mengaku masih perawan.
Namun, Victor memaksa AOS untuk membuka celana. Tentu saja AOS yang kala itu masih duduk di bangku salah satu SMA di wilayah Semarapura menolak.
Hanya saja, Victor malah mengancam putrinya sambil mengambil sandal. “Ikutin kemauan bapak,” ujar majelis hakim sabelum pengucapan putusan.
Victor melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali. Hasilnya, AOS ketika dibawa ke dokter ternyata sudah hamil 4 bulan.
DENPASAR - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45) menerima buah dari perbuatan bejatnya. Ia harus meringkuk lama di penjara karena menghamili
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta