Tentara Bejat Hamili Putri Sendiri, Modusnya Begini
jpnn.com - DENPASAR - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45) menerima buah dari perbuatan bejatnya. Ia harus meringkuk lama di penjara karena menghamili dua anak gadisnya sendiri.
Pengadilan Militer Denpasar pada persidangan Kamis (29/9) telah menjatuhkan hukuman ke Victor selama 10 tahun 8 bulan penjara. Anggota Babinsa Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu terbukti secara sah mencabuli dua putrinya sendiri, MMC (20) dan AOS (16).
Namun, persidangan kemarin tidak sekadar pembacaan putusan. Ada fakta menarik yang terungkap tentang cara Victor mencabuli dua putrinya.
Mulanya Victor mengajak AOS ke penginapan. Alasannya untuk memeriksa keperawanan putrinya.
Saat di penginapan, Victor bertanya ke AOS apakah masih perawan. AOS yang masih di bawah umur pun mengaku masih perawan.
Namun, Victor memaksa AOS untuk membuka celana. Tentu saja AOS yang kala itu masih duduk di bangku salah satu SMA di wilayah Semarapura menolak.
Hanya saja, Victor malah mengancam putrinya sambil mengambil sandal. “Ikutin kemauan bapak,” ujar majelis hakim sabelum pengucapan putusan.
Victor melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali. Hasilnya, AOS ketika dibawa ke dokter ternyata sudah hamil 4 bulan.
DENPASAR - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45) menerima buah dari perbuatan bejatnya. Ia harus meringkuk lama di penjara karena menghamili
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak