Tentara Bejat Hamili Putri Sendiri, Modusnya Begini

Tentara Bejat Hamili Putri Sendiri, Modusnya Begini
TENTARA BEJAT: Serda Victor Soares saat persidangan di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9). Anggota Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dijatuhi hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara karena mencabuli dua putrinya sendiri. Foto: Radar Bali/JPG

DENPASAR  - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45) menerima buah dari perbuatan bejatnya. Ia harus meringkuk lama di penjara karena menghamili


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News