Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan
Dituding Bentuk Intimidasi Terhadap Korban yang Alami Bisu-Tuli
Selasa, 26 Maret 2013 – 11:24 WIB

Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan
Untuk itu, Lili mengatakan akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, atas kejanggalan proses bersidangan yang berlangsung kemarin.
"Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi pasca persidangan kemarin, terutama penanganan secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut," ungkap Lili.
Kendati demikian, meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang difable seperti SL dalam proses pemeriksaan di persidangan kemarin.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan. Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit