Tentara Bersenjata Wira-wiri di Ruang Sidang Perkosaan
Dituding Bentuk Intimidasi Terhadap Korban yang Alami Bisu-Tuli
Selasa, 26 Maret 2013 – 11:24 WIB
Untuk itu, Lili mengatakan akan melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, atas kejanggalan proses bersidangan yang berlangsung kemarin.
"Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan psikologis terhadap para saksi pasca persidangan kemarin, terutama penanganan secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut," ungkap Lili.
Kendati demikian, meski pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan penerjemah untuk membantu penyandang difable seperti SL dalam proses pemeriksaan di persidangan kemarin.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan. Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi militer dalam proses persidangan di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir