Tentara Bertugas Memerangi Musuh Negara, Tapi Kok Menggusur Rumah Warga?
Imparsial Soroti Tindakan Kodam IV Diponegoro
Sebelumnya, pengacara bagi warga Jalan Setia Budi, Srondol Kulon yang jadi korban gusuran, Yosep Parera Thedorus menyatakan, tanah yang digusur oleh Kodam IV Diponegoro itu sebenarnya bukan milik TNI. Berdasarkan beberapa sertifikat, papar Yosep, pemilik sertifikat lahan yang ditempati warga itu adalah Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, Antonius Sukiato Ongko Juwono, Swanywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, serta Tjitra Kumala Dewi Wongso.
Menurut Yosep, nama-nama yang ada di sertifikat itu juga tak pernah menemui warga. Bahkan, lanjutnya, pemegang sertifikat itu juga tidak pernah mengajukan gugatan perdata terhadap warga yang telah menempati lahan itu.
“Kalau memang lahan itu milik sipil yaitu Ongko Juwono cs, maka silakan diajukan proses hukum sesuai hukum sipil yang berlaku misalnya gugatan perdata. Bukan malah tentara yang justru menggusur warga, karena aparat Kodam Diponegoro sama sekali tak punya dasar hukum dalam melakukan penggusaran,” paparnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Lembaga pegiat hak asasi manusia, Imparsial menyoroti tindakan Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan warga di Jalan Setia Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku