Tentara Dilahirkan Bukan untuk Perang Melawan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, wacana personel TNI bergabung sebagai penyidik KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi adalah hal yang inkonstitusional.
"Karena TNI dilahirkan oleh UUD 45 dengan tugas yang lebih besar yaitu mempertahankan, melindungi dan menjaga kedaulatan dan keutuhan negara," ujarnya, Sabtu (9/5).
Menurut Irman, tentara tidak dilahirkan untuk fungsi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Berbeda dengan Polri yang memang dilahirkan oleh UUD 45 memiliki otoritas istimewa sebagai alat negara, untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.
"Itu diatur dalam pasal 30 UUD '45. Oleh karenanya menyeret TNI bergabung dengan KPK adalah inkonstitusional," katanya.
Karena pemberantasan korupsi menurut Irman, bukan soal 'perang atas koruptor' yang seolah identitas tersebut milik eksklusif tentara. Namun yang utama niat dan cara negara mengobati penyakit korupsi, adalah hal utama membuat Indonesia bebas korupsi.
"TNI dihadirkan langsung oleh negara lewat konstitusi bukan untuk itu," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, wacana personel TNI bergabung sebagai penyidik KPK sebagai instrumen pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf