Tentara Itu Dilatih Membunuh Atau Dibunuh Tak Boleh Masuk KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, KPK tidak bisa merekrut TNI aktif untuk jadi personil. Ditegaskannya, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam undang-udang mereka (KPK) hanya bisa merekrut orang dari kalangan kepolisian, kejaksaan, BPK, dan BPKP," ujar Aziz saat dihubungi Sabtu (9/5).
Aziz pun mengatakan, masuknya anggota TNI aktif ke KPK bakal menciptakan kekacauan hukum. Pasalnya, personil TNI masuk dalam jurisdiksi peradilan militer yang sangat berbeda dengan hukum pidana bagi warga sipil.
Pernyataan Aziz tersebut diamini oleh koleganya di Partai Golkar Muhammad Misbakhun. Menurut dia, TNI merupakan kesatuan profesional yang tugas dan fungsi utamanya menjaga pertahanan keamanan negara.
Misbakhun mengatakan jika TNI ditarik ke wilayah sipil maka akan menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Dia menyarankan KPK memilih instansi lain yang telah diatur oleh undang-undangnya sendiri.
"Tentara itu dilatih untuk membunuh atau dibunuh dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara. Tidak ada urgesinya tentara TNI ditarik ke dalam wilayah penyidik KPK," ujar Misbakhun kepada wartawan di Cikini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan, KPK tidak bisa merekrut TNI aktif untuk jadi personil. Ditegaskannya, hal tersebut bertentangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan