Tentara Myanmar Brutal, Bamusi PDIP Suarakan Sanksi Internasional

Tentara Myanmar Brutal, Bamusi PDIP Suarakan Sanksi Internasional
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menyatakan, harus ada campur tangan internasional untuk menghentikan aksi brutal tentara Myanmar terhadap etnis muslim Rohingya. Menurut organisasi sayap keagamaan PDI Perjuangan itu, Myanmar harus disanksi karena tindakannya yang di luar batas kemanusiaan.

Ketua Umum PP Bamusi Hamka Haq mengatakan, aksi kebiadaban militer Myanmar yang telah melakukan penembakan brutal tanpa belas kasihan terhadap kaum muslim Rohingya memang harus dikutuk. “Aksi biadab tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang telah melanggar hak-hak asasi manusia dan hukum internasional lainnya,” ujar Hamka dalam siaran pers Bamusi, Minggu (3/9).

Legislator PDIP itu menambahkan, organisasi-organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ASEAN, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan lain-lainnya harus menekan rezim yang berkuasa di Myanmar agar menghormati dan menjunjung tinggi HAM etnis Rohingya. Menurut Hamka, penghargaan Nobel Perdamaian untuk politikus Myanmar Aung San Suu Kyi juga harus dicabut.

Hamka menuturkan, penasihat negara Myanmar itu ternyata bersikap diam ketika tentara Myanmar membantai warga Rohingya. Bahkan, Myanmar tak mengizinkan aktivis HAM untuk masuk ke negeri yang sebelumnya bernama Burma itu.

Karena itu, PP Bamusi mendesak PBB dan Mahkamah Internasional untuk membentuk tim pencari fakta independen guna mengusut kezaliman militer Myanmar terhadap Muslim Rohingya. “PP Baitul Muslimin Indonesia menghimbau kepada segenap negara anggota ASEAN untuk mendesak Myanmar memberi perlindungan bagi warga negaranya tanpa diskriminasi, termasuk muslim Rohingya, dalam rangka tetap memelihara hubungan harmonis antarnegara ASEAN yang warganya sangat majemuk dalam hal agama dan budaya,’’ pungkasnya.(ara/jpnn)



Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News