Tentara Pembantai Dijerat 23 Dakwaan
Militer AS Beri Kompensasi Keluarga Korban di Afghanistan
Senin, 26 Maret 2012 – 05:20 WIB

Tentara Pembantai Dijerat 23 Dakwaan
KANSAS CITY - Proses hukum terhadap Sersan Kepala (staff sergeant) Robert Bales, 38, dimulai. Tentara Amerika Serikat (AS) yang menjadi tersangka utama pembantaian masal 17 warga Distrik Panjwai, Kandahar, Afghanistan pada 11 Maret lalu secara resmi dijerat dengan 17 dakwaan pembunuhan berencana.
Selain itu, Bales dikenai enam pasal penyerangan dan percobaan pembunuhan. Kebanyakan korban tewas dalam serangan tersebut adalah perempuan dan anak-anak. Sambil menunggu persidangan kasus itu, saat ini Bales mendekam di penjara militer Fort Leavenworth, Kansas City, Negara Bagian Missouri.
Dalam pernyataan resmi, militer AS menyatakan bahwa berdasar kode etik dan aturan militer, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Bales adalah hukuman mati. Selain itu, dia bakal dipecat tidak hormat dari dinas militer atau pangkatnya diturunkan hingga level terendah, serta tidak menerima gaji dan tunjangan.
"Sedangkan hukuman minimal adalah penjara seumur hidup dengan kemungkinan mendapat pembebasan bersyarat," ungkap jubir militer AS yang tak disebutkan namanya Sabtu lalu (24/3).
KANSAS CITY - Proses hukum terhadap Sersan Kepala (staff sergeant) Robert Bales, 38, dimulai. Tentara Amerika Serikat (AS) yang menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS: Misi Paus Fransiskus Menyetop Genosida di Palestina Harus Dilanjutkan
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia