Tentara Pembantai Dijerat 23 Dakwaan
Militer AS Beri Kompensasi Keluarga Korban di Afghanistan
Senin, 26 Maret 2012 – 05:20 WIB

Tentara Pembantai Dijerat 23 Dakwaan
Saat ini ada enam tentara AS yang menunggu eksekusi setelah divonis mati. Namun, tidak satu pun eksekusi mati atas tentara diterapkan selama 50 tahun terakhir di negeri adidaya tersebut.
Jubir militer AS itu juga menyatakan bahwa hampir pasti persidangan terhadap kasus Bales akan berlangsung di AS. "Kendati begitu, belum ada keputusan mengenai hal itu," katanya.
Tahap selanjutnya yang harus dihadapi Bales adalah menjalani sidang sesuai dengan Pasal 32. Persidangan tersebut memutuskan apakah pengadilan selanjutnya akan memproses berbagai dakwaan atas Bales tersebut. Namun, militer AS membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakannya. "Prosesnya (persidangan kasus tersebut) masih panjang dan lama," lanjut jubir tadi.
Sementara itu, militer AS kemarin (25/3) membayarkan kompensasi kepada keluarga korban pembantaian tersebut. Rinciannya, korban tewas mendapat USD 46 ribu (sekitar Rp 420 juta) per orang. Sedanglam korban luka mendapat USD 10 ribu (sekitar Rp 91,5 juta) per orang.
KANSAS CITY - Proses hukum terhadap Sersan Kepala (staff sergeant) Robert Bales, 38, dimulai. Tentara Amerika Serikat (AS) yang menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Demo di Akhir Pekan, Ribuan Warga Amerika Kecam Persekutuan Elon Musk & Donald Trump
- 19 Juta Jiwa Jadi Korban Gempa, Junta Myanmar Masih Sibuk Urusan Perang Saudara
- Gempa M 7,2 Melanda Lepas Pantai Papua Nugini
- Gempa Myanmar, Korban Meninggal Dunia Mencapai 3.301 Orang
- Tornado Menyapu Amerika, 55 Juta Jiwa Terancam
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika