Tentara Timor Leste Akhiri Pelarian Sang Direktur

Tentara Timor Leste Akhiri Pelarian Sang Direktur
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Diktum putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang (PTK), menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atas Kalumban Mali.

Putusan itu naik lima tahun, dibandingkan putusan Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Kupang, yang terlebih dahulu memvonis Kalumban dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara 13 tahun, Kalumban juga dibebani membayar denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 503.504.908, subsidair 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Kalumban, tertuang dalam berkas perkara No.55/Pidsus/2014/PTK yang diputus dalam sidang di PTK yang dipimpin ketua majelis hakim, Yab A. Rafael, dengan hakim anggota, Sahman Girsang dan Idrus, dibantu panitera pengganti, Abraham Punuf.(JPG/joo/aln/fri/jpnn)

KUPANG - Pelarian sosok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kalumban Mali berakhir, Kamis (6/10). Terpidana korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News