Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap
Dimasukkan dalam Bungkus Makanan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:52 WIB
JAKARTA - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan aksi penyelundupan jalur udara. Kali ini, 5,78 Kg bahan dasar kimia pembuat sabu-sabu (SS) yang biasa disebut ketamine dan 340 gram SS siap pakai senilai total Rp 6,1 miliar berhasil diamankan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 6,12 Kg. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Eko Darmanto saat dihubungi mengatakan, upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dua pelaku warga Negara Taiwan yang baru tiba dari negerinya di Terminal II D kedatangan luar negeri dengan menumpang pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX 777. ”Dari keterangan tersangka, jika tidak bertemu dengan orang yang akan menjemputnya, kedua tersangka akan mengantarkannya ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat,” ujar Eko. Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penyelundupan perhiasan berlian dari China yang ditaksir bernilai Rp 4 miliar, Kamis (2/10). Koordinator lapangan intelijen Bea dan Cukai Bandara Soetta, Didit Prayudi Sidarta mengatakan, awalnya pelaku tidak memberitahukan jenis barang yang dibawanya. Menurut dia, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sejumlah perhiasan itu di kaki. Pelaku tercatat sebagai penumpang pesawat China Airlines bernomor penerbangan CI-679 dari Hongkong. Penyelundup berinsial WC (46) adalah warga negara China yang sudah pernah datang ke Jakarta. Penangkapan tersebut dimulai ketika petugas curiga karena ada penumpang pesawat yang gerak-geriknya kaku karena bagian kakinya terlihat berat.
”Kedua tersangka masing-masing Tung Yung Liang dan Wang Cheng Chung, keduanya WN Taiwan yang saat diperiksa mengaku baru pertama kali ke Indonesia,” ujarnya. Ditambahkan Eko, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Rencananya, SS seberat 6,12 Kg tersebut akan diberikan kepada seseorang yang sudah menunggunya di bandara.
Baca Juga:
Upaya penyelundupan itu terjadi ketika para tersangka hendak melewati proses customes clearence yang kemudian petugas melakukan profiling terhadap penumpang dan barang yang dibawa. Berdasarkan hasil profiling selanjutnya petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan barang milik Yung Liang Tung. Bahan narkoba itu disembunyikan kedua tersangka di sebuah kemasan makanan kering. ”Tapi begitu melintasi pemeriksaan X Ray kami geledah isinya, dan setelah dilakukan penelitian ternyata barang itu adalah ketamine dan sabu-sabu,” jelasnya.
Eko menambahkan, kedua tersangka dijerat UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 10 tahun dan UU Kesehatan No.23/1992 dengan ancaman penjara 5 tahun.
Baca Juga:
Ketika petugas memeriksa, di kaki kiri penumpang itu ada tas kecil yang sudah dirancang khusus untuk menyimpan perhiasan tersebut. Perhiasan yang terdiri dari cincin, giwang, gelang, mata kalung dan bros bertatahkan berlian sebanyak 198 jenis tersebut langsung disita untuk kemudian diproses pihak Bea Cukai dan kepolisian bandara, termasuk menyangkut perhitungan nilai keseluruhan.
JAKARTA - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan aksi penyelundupan jalur udara. Kali ini, 5,78 Kg bahan dasar
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?