Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap
Dimasukkan dalam Bungkus Makanan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:52 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya berlian-berlian itu akan dijual ke beberapa toko perhiasan yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Nilai bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 miliar, serta sanksi administrasi sebesar 100 persen dari bea masuk yang terutang. Dengan demikian total pembayaran nilai BM dan PDRI, serta denda administrasi yang harus dibayarkan kepada Negara RI sekira Rp 1,9 miliar. (ind/kon)
Baca Juga:
JAKARTA - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan aksi penyelundupan jalur udara. Kali ini, 5,78 Kg bahan dasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat