Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap

Dimasukkan dalam Bungkus Makanan

Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti SS yang dibawa WN Taiwan Tung Yung Liang dan Wang Cheng Chung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya berlian-berlian itu akan dijual ke beberapa toko perhiasan yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Nilai bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 miliar, serta sanksi administrasi sebesar 100 persen dari bea masuk yang terutang. Dengan demikian total pembayaran nilai BM dan PDRI, serta denda administrasi yang harus dibayarkan kepada Negara RI sekira Rp 1,9 miliar. (ind/kon)
Berita Selanjutnya:
Hari Ini Puncak Arus Balik

JAKARTA - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan aksi penyelundupan jalur udara. Kali ini, 5,78 Kg bahan dasar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News