Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap
Dimasukkan dalam Bungkus Makanan
Senin, 06 Oktober 2008 – 11:52 WIB

Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti SS yang dibawa WN Taiwan Tung Yung Liang dan Wang Cheng Chung.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya berlian-berlian itu akan dijual ke beberapa toko perhiasan yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Nilai bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang harus dibayar pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 miliar, serta sanksi administrasi sebesar 100 persen dari bea masuk yang terutang. Dengan demikian total pembayaran nilai BM dan PDRI, serta denda administrasi yang harus dibayarkan kepada Negara RI sekira Rp 1,9 miliar. (ind/kon)
Baca Juga:
JAKARTA - Petugas kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan aksi penyelundupan jalur udara. Kali ini, 5,78 Kg bahan dasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan