Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (10/12) lalu. Namun, tampaknya isi peraturan itu belum sepenuhnya dapat diterima oleh jajaran pimpinan di KPK. Hari ini, lima pimpinan KPK langsung mengadakan rapat untuk menyikapi peraturan yang telah berganti nama menjadi Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK itu.
"Sekarang sedang dibahas di KPK, karena ada beberapa pasal terutama ayat, yang harus diperjelas dari sisi KPK. Jadi belum ada sikap dari KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12).
Johan mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai pasal dan ayat yang sedang dibahas para pimpinan KPK. Meski demikian, PP tersebut, akan tetap dijalankan karena telah ditandatangani oleh Presiden.
Johan mengungkapkan, dalam PP itu bukan hanya mengatur mengenai penyidik Polri semata, melainkan juga semua pegawai negeri yang diperbantukan di KPK. Oleh karena itu, semua pegawai tersebut terikat dengan PP yang baru.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?