Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat

Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat
Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat
Terkait masa tugas mereka di KPK, pemerintah mengatur dengan pola 4-4-2 yaitu masa tugas empat tahun, dapat di perpanjang empat tahun dan dua tahun hingga mencapai maksimal 10 tahun. "Peraturan itu berlaku surut sejak ditandatangani Presiden," kata Johan.

Johan menuturkan isi PP tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan terdahulu. Hanya ada penambahan, di pasal 5 ayat 9 yaitu semua pegawai negeri yang akan beralih status menjadi pegawai tetap KPK harus berdasarkan persetujuan pimpinan dari instansi asalnya.

Terkait hal tersebut, Johan mengaku belum mengetahui nasib 28 penyidik Polri di KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap beberapa bulan lalu. "Nanti saya cek lagi pengajuan alih status dari penyidik polri itu," pungkas Johan.

Sebelumnya, pembahasan draf revisi PP ini memang sempat menjadi perdebatan. Pimpinan KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan. Padahal, aturan itu dibuat pada dasarnya untuk kelangsungan kerja lembaga antikorupsi tersebut. KPK sebenarnya mengajukan agar batas masa tugas pegawai negeri di KPK menjadi 12 tahun. Bukan 10 tahun seperti yang ditetapkan pemerintah saat ini.

"KPK inginnya 12 tahun. Mestinya dipahami semua pihak masih butuh stabilitas SDM. Kalau tidak 12 itu instabil. Layanan publiknya menurun kuantitas dan kualitas, yang rugi tidak hanya KPK masyarakat juga kan," papar Ketua KPK, Abraham Samad, Senin kemarin.

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News