Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat

Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat
Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga belum sepenuhnya setuju dengan draf revisi PP 63. Bukan hanya karena tidak dilibatkan, tapi juga karena tidak adanya klausul bahwa KPK bisa  menanyakan pada pegawainya bersedia atau tidak kembali pada induknya. "Ini kan untuk mencegah conflict of interest," kata Bambang. (flo/jpnn)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News