Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat
Rabu, 12 Desember 2012 – 17:33 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga belum sepenuhnya setuju dengan draf revisi PP 63. Bukan hanya karena tidak dilibatkan, tapi juga karena tidak adanya klausul bahwa KPK bisa menanyakan pada pegawainya bersedia atau tidak kembali pada induknya. "Ini kan untuk mencegah conflict of interest," kata Bambang. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan