Tentukan Status Kaban, KPK Akan Lakukan Ekspose
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban dalam forum ekspose atau gelar perkara.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, gelar perkara itu akan dilakukan secepatnya. "Secepat-cepatnya. Secepat JPU melaporkan kepada pimpinan. Kan dari situ baru bisa diambil putusan," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (3/7).
Bambang menyatakan, ada hubungan antara bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dengan Kaban. Hal itu terlihat dari pertimbangan majelis hakim dalam putusan terdakwa perkara suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan itu.
"Setelah mendengar pertimbangan dari majelis hakim memang pertimbangan itu menjelaskan secara eksplisit korelasi dan pola hubungan antara terdakwa dengan berbagai pihak lain, yang salah satunya MS Kaban. Dengan hasil seperti itu, kalau memang benar terdakwa yang sudah dinyatakan inkracht, artinya semua keterangannya itu telah tetap menurut hukum," ujar Bambang.
Menurut Bambang, KPK mencoba melihat alat-alat bukti lain, selain dari keterangan saksi. "Kemudian mengambil langkah lanjutan," tandasnya.
Dalam putusan Anggoro, majelis hakim menyatakan ada pemberian uang dari Anggoro kepada Kaban. Selain itu, ada pemberian lift untuk Gedung Menara Dakwah yang merupakan permintaan dari Kaban. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban dalam forum ekspose atau gelar perkara. Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas