Tentukan Sumbangan demi Cegah Sogokan, tapi Malah Dilarang KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang calon ketua umum Partai Golkar) menyetor Rp 1 miliar kepada panitia musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Pertimbangannya karena khawatir uang itu akan menjadi gratifikasi lantaran banyak peserta, panitia dan calon ketua umum Golkar yang berstatus penyelenggara negara.
Padahal, awalnya kewajiban bagi para calon wakil ketua umum Golkar menyetorkan dana Rp 1 miliar itu justru demi menghindari gratifikasi. Menurut Wakil Ketua Komite Etik Munaslub PG, Lauren Siburian, semangat yang melatari kewajiban menyerahkan Rp 1 miliar itu justru agar tidak ada money politics.
Lauren mengatakan, caketum pun diminta menyerahkan sumbangan kepada panitia penyelenggara. Nantinya, penggunaan uang itu akan diatur oleh panitia penyelenggara.
Menurut Lauren, uang itu sebenarnya untuk biaya transportasi maupun penginapan. "Tapi, tidak ada uang saku, itu dihapus," katanya usai berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/5), terkait kewajiban caketum PG setor Rp 1 miliar ke panitia munaslub.
Tapi karena KPK melarangnya, kata Lauren, maka PG pun mematuhinya. “Karena ada ketentuan yang melarang gratifikasi untuk penyelenggara negara," kata politikus senior berlatar belakang pengacara itu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- 2 Kapal Terbakar di Pelabuhan Sunda Kelapa, Kerugian Tembus Rp 500 Juta
- Pakar Ungkap Pemicu Badai PHK di PT Sritex
- Ahmad Luthfi Meluncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi