Teori yang Dipakai Ronny Menghancurkan Ilmu Hukum
jpnn.com - JAKARTA -- Sidang pembacaan pleidoi Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukumnya sudah dibuka Ketua Majelis Hakim Kisworo sekitar pukul 10.50, Kamis (13/10).
Sidang melanjutkan pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukum yang sempat dihentikan Rabu (12/10) malam karena masalah waktu.
Dalam pembelaannya, Otto Hasibuan, pengacara Jessica kembali mematahkan pendapat ahli kriminologi Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara yang menggunakan teori fisiognomi.
Otto menegaskan bahwa Ronny mengambil kesimpulan tanpa pernah mengumpulkan data dari orang-orang terdekat Jess.
Dia menilai aneh yang dilakukan Ronny, ahli krimonolog tapi menggunakan teori yang sudah tidak digunakan sejak abad 18.
"Kalau fisiognomi digunakan oleh ahli Ronny maka ini telah menghancurkan ilmu hukum yang kita pelajari selama ini, meniadakan KUHP yang dipelajari selama ini dan mengabaikan UUD 45," ujar Otto.
Ia pun heran mengapa jaksa penuntut umum dengan tega menggunakan teori fisiognomi yang disampaikan Ronny untuk menjerat Jess.
Padahal, Otto menegaskan, masih ada ilmu lain yang bisa digunakan untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
Seperti patologi, KUHAP, toksikoplogi dan lainnya tanpa harus menggunakan psiognomi.(boy/jpnn)
JAKARTA -- Sidang pembacaan pleidoi Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukumnya sudah dibuka Ketua Majelis Hakim Kisworo sekitar pukul 10.50,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis