Tepat, Langkah SBY Berhentikan Jumhur
jpnn.com - JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat dinilai tepat.
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan pemberhentian itu bukan hal yang mengejutkan.
"Apa yang dilakukan Jumhur tidak pas secara etika. Mungkin Jumhur ingin memanfaatkan kebaikan SBY, tetapi SBY ternyata tegas terhadap dirinya," ujar Hendri saat dihubungi wartawan, Selasa (18/3).
Hendri pun menilai prospek Jumhur di PDI Perjuangan sangat tidak jelas. Sebab, kata dia, PDI Perjuangan juga belum tentu akan menang pada pemilihan umu 2014 ini.
"Lagi pula, saya rasa PDIP akan lebih mengutamakan kader yang sudah berjuang bersama dalam waktu lama, bukan yang ‘mendadak PDIP,” kata Hendri.
Kepala Divisi Pendidikan Politik Solusi Pemuda Indonesia (SPI) Ramadhan Isa menilai keputusan SBY memecat Jumhur sebagai langkah yang cepat dan tepat.
Penilaian pria yang karib disapa Dhani, itu bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat Kepala BNP2TKI bukan berada di bawah kementerian, melainkan langsung di bawah presiden.
"Karena sikap Jumhur yang tiba-tiba langsung menjadi partisan partai oposisi, saya kira tindakan yang diambil seorang SBY cepat dan sangat tepat. Seharusnya kan Jumhur harus ingat, dia kan dilantik oleh SBY," jelas Dhani yang juga Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung