Tepergok Beraksi, Perampok Ini Malah Lempar Bom Ikan ke Warga, Begini Akibatnya
Senin, 24 Januari 2022 – 22:19 WIB

Pelaku perampokan dengan senjata lempar bondet berhasil dibekuk petuas Satreskrim Polresta Sidoarjo. Foto: Indra/antara
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjatakan bom ikan di Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- Perampokan Bersenjata di BRILink Terungkap, 6 Pelaku Ditangkap, Ada Tetangga