Tepergok Beraksi, Perampok Ini Malah Lempar Bom Ikan ke Warga, Begini Akibatnya
Senin, 24 Januari 2022 – 22:19 WIB
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjatakan bom ikan di Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Sambangi Sentra Batik Sidoarjo, Khofifah Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Bangsa
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 500 meter