Tepergok Berbuat Dosa, CB dan RZ Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:32 WIB

CB dan RZ tersangka pencurian kendaraan bermotor diamuk massa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/7). Foto: antara
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Mataram berinisial CB, 35, warga Desa Beleka dan RZ Desa Labulia, Kabupaten Lombok Tengah babak belur diamuk massa, Selasa (6/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya