Tepergok Berbuat Dosa, CB dan RZ Babak Belur Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:32 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Mataram berinisial CB, 35, warga Desa Beleka dan RZ Desa Labulia, Kabupaten Lombok Tengah babak belur diamuk massa, Selasa (6/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya