Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya
Jumat, 22 Januari 2021 – 22:14 WIB

Tersangka IR dan AAS warga Kabupaten Asahan yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (21/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto: ANTARA/HO
BACA JUGA: Pulang Kerja, Suami Mendapati Pintu Kamar Terkunci, Ternyata Istri Tengah Berbuat Nekat
Baca Juga:
IR dan AAS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua orang berlainan jenis berinisial AAS, 40, dan IR, 22, asal Kabupaten Asahan tepergok berbuat terlarang di kawasan kilometer 7 Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu