Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk

Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk
Algojo sedang menyambuk salah seorang terpidana pelanggar syariat islam, di Taman Sari Banda Aceh, Senin (8/3/2021). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

"Jadi selain pasangan PNS juga ada tiga pasangan lainnya dengan kasus ikhtilat dan khalwat yang dihukum cambuk hari ini," ujar Heru.

Baca Juga: Menantu Masukkan Racun Biawak ke Masakan Pindang, Sang Mertua Tewas Mengenaskan

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan kembali atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.(antara/jpnn)

Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG, 48, bersama pasangan bukan muhrimnya AS, 45, dihukum sebanyak 18 kali cambuk.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News