Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk
Selasa, 09 Maret 2021 – 02:28 WIB
"Jadi selain pasangan PNS juga ada tiga pasangan lainnya dengan kasus ikhtilat dan khalwat yang dihukum cambuk hari ini," ujar Heru.
Baca Juga: Menantu Masukkan Racun Biawak ke Masakan Pindang, Sang Mertua Tewas Mengenaskan
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan kembali atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.(antara/jpnn)
Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG, 48, bersama pasangan bukan muhrimnya AS, 45, dihukum sebanyak 18 kali cambuk.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT