Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk
Selasa, 09 Maret 2021 – 02:28 WIB

Algojo sedang menyambuk salah seorang terpidana pelanggar syariat islam, di Taman Sari Banda Aceh, Senin (8/3/2021). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
"Jadi selain pasangan PNS juga ada tiga pasangan lainnya dengan kasus ikhtilat dan khalwat yang dihukum cambuk hari ini," ujar Heru.
Baca Juga: Menantu Masukkan Racun Biawak ke Masakan Pindang, Sang Mertua Tewas Mengenaskan
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan kembali atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.(antara/jpnn)
Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG, 48, bersama pasangan bukan muhrimnya AS, 45, dihukum sebanyak 18 kali cambuk.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Cambuk Illiza
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya