Tepergok Berbuat Mesum di Rumah Dinas, Oknum Hakim Dipecat
jpnn.com, LAMPUNG - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat seorang hakim berinisial Y yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung, Selasa (30/4).
Hakim Y dipecat lantaran dipergoki warga mabuk-mabukan dan diduga berbuat mesum bersama dua teman wanitanya di rumah dinasnya.
Kabar pemecatan itu dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jesayas Tarigan.
“Ya benar, yang bersangkutan diadili di sidang MKH tadi pagi. Di gedung MA yang dipimpin para unsur KY yang diketuai Aidul Fitriciada,” ujar Jesayas kepada radarlampung.co.id.
Sidang yang juga diwakili Mahkamah Agung (MA) dengan anggota Maria Anna Sumiyati dan Sopian Sitompul itu memutuskan bahwa hakim Y telah bersalah dan diputuskan diberikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
“Benar bahwa hakim Y dijatuhi oleh MKH untuk dilakukan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Namun, pihak kami juga belum menerima surat putusannya dari MKH,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya juga masih menunggu surat putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Y. “Saat ini belum menerima (surat, red.) putusan itu. Dan kami masih menunggu,” tuturnya.
Diketahui, Y bertugas di Pengadilan Negeri Menggala dan saat ini telah dibawa ke PT Tanjungkarang untuk ditindaklanjuti kasusnya.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat seorang hakim berinisial Y yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung, Selasa (30/4).
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap