Tepergok Berbuat Mesum di Rumah Dinas, Oknum Hakim Dipecat

jpnn.com, LAMPUNG - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat seorang hakim berinisial Y yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung, Selasa (30/4).
Hakim Y dipecat lantaran dipergoki warga mabuk-mabukan dan diduga berbuat mesum bersama dua teman wanitanya di rumah dinasnya.
Kabar pemecatan itu dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jesayas Tarigan.
“Ya benar, yang bersangkutan diadili di sidang MKH tadi pagi. Di gedung MA yang dipimpin para unsur KY yang diketuai Aidul Fitriciada,” ujar Jesayas kepada radarlampung.co.id.
Sidang yang juga diwakili Mahkamah Agung (MA) dengan anggota Maria Anna Sumiyati dan Sopian Sitompul itu memutuskan bahwa hakim Y telah bersalah dan diputuskan diberikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
“Benar bahwa hakim Y dijatuhi oleh MKH untuk dilakukan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Namun, pihak kami juga belum menerima surat putusannya dari MKH,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya juga masih menunggu surat putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Y. “Saat ini belum menerima (surat, red.) putusan itu. Dan kami masih menunggu,” tuturnya.
Diketahui, Y bertugas di Pengadilan Negeri Menggala dan saat ini telah dibawa ke PT Tanjungkarang untuk ditindaklanjuti kasusnya.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat seorang hakim berinisial Y yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung, Selasa (30/4).
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo