Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, Pemuda Ini Langsung Kabur Tinggalkan Sang Pacar
Senin, 29 Juni 2020 – 22:17 WIB

Pelaku pencabulan ABG diamankan di Mapolres Nagan Raya, Senin (29/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh
BACA JUGA: Kakak Beradik Tepergok Warga Melakukan Perbuatan Terlarang, Astagaaa
Baca Juga:
Ia juga terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tuturnya.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial RS, 20, warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja namanya Melur, 14.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Tangkap Kapal Pengebom Ikan, Tim Gabungan Keluarkan Tembakan Peringatan
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
- Istri Bantu Suami dan Seorang Pria Berbuat Terlarang, Duh!