Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi
Rabu, 12 Februari 2020 – 22:52 WIB
![Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/12/direktorat-narkoba-polda-lampung-mengamankan-satu-tersangka-bernama-joni-efendi-yang-dikabarkan-merupakan-pns-yang-bertugas-di-lingkungan-kemen-pupr-foto-m-tegar-mujahidradarlampungcoid-4.png)
Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan satu tersangka bernama Joni Efendi yang dikabarkan merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Kemen PUPR. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID
“Saat ini kami sedang mengejar salah satu pelaku lagi yang tidak lain bandar dari penyuruh Joni ini, yang berinisial S,” tandasnya. (ang/sur)
Intip Koalisi di Pilpres 2024 Yuk!
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Joni Efendi, 43, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Lampung, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap