Tepergok Berbuat Terlarang di Parkiran Tango Hostel, Oknum PNS Kementerian PUPR Diciduk Polisi
Rabu, 12 Februari 2020 – 22:52 WIB

Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan satu tersangka bernama Joni Efendi yang dikabarkan merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Kemen PUPR. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID
“Saat ini kami sedang mengejar salah satu pelaku lagi yang tidak lain bandar dari penyuruh Joni ini, yang berinisial S,” tandasnya. (ang/sur)
Intip Koalisi di Pilpres 2024 Yuk!
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Joni Efendi, 43, ditangkap polisi karena tepergok berbuat terlarang di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Lampung, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka