Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak YE Akui Perbuatannya Diketahui Sang Suami
Selasa, 21 Juli 2020 – 22:52 WIB

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang melihatkan barang bukti di Aula Wibisono Polres Agam, Senin (20/7). Foto: ANTARA/Yusrizal
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat
"Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," katanya.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga berinisial YE, 47, di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumbar, tepergok berbuat terlarang, Minggu (19/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri