Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
jpnn.com, TABALONG - Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Warga Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut, Senin (23/11).
“Penangkapan pada Jumat (20/11) sore,” katanya.
Penangkapan bermula karena adanya informasi tentang seseorang yang membawa sabu-sabu dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Ampah mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Kelua Ipda H Tri Susilo yang mendengar info itu segera menugaskan petugas untuk mengintai.
Sesampainya di jalan raya Desa Pasar Panas munculah pelaku sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan.
NR yang laju melintas dengan sepeda motor pun dikejar dan disergap. Seketika diperiksa, ternyata informasi itu benar, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku