Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
jpnn.com, TABALONG - Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Warga Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut, Senin (23/11).
“Penangkapan pada Jumat (20/11) sore,” katanya.
Penangkapan bermula karena adanya informasi tentang seseorang yang membawa sabu-sabu dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Ampah mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Kelua Ipda H Tri Susilo yang mendengar info itu segera menugaskan petugas untuk mengintai.
Sesampainya di jalan raya Desa Pasar Panas munculah pelaku sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan.
NR yang laju melintas dengan sepeda motor pun dikejar dan disergap. Seketika diperiksa, ternyata informasi itu benar, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari