Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
Selasa, 24 November 2020 – 10:52 WIB

NR, 22, ditangkap petugas dari Polsek Kelua di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong. Foto: prokal
“Diintrogasi, NR mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari temannya di Pasar Panas ,” terangnya.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
Selanjutnya barang bukti dan NR di bawa ke Polsek Kelua guna proses lebih lanjut. (ibn/ran/ema/prokal)
Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri