Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
Selasa, 24 November 2020 – 10:52 WIB
“Diintrogasi, NR mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari temannya di Pasar Panas ,” terangnya.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
Selanjutnya barang bukti dan NR di bawa ke Polsek Kelua guna proses lebih lanjut. (ibn/ran/ema/prokal)
Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar