Tepergok Berbuat Terlarang, Oknum ASN Langsung Dijemput Polisi
Sabtu, 04 Desember 2021 – 20:48 WIB

Tersangka LR beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres OKU, Sabtu. Foto: ANTARA/Humas Polres OKU/21
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal primer 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.(antara/jpnn)
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, karena tertangkap tangan melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Wall OKU Sudah Ditemukan
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas