Tepergok Berbuat Terlarang, Oknum Lurah Ini Bakal Dicopot

jpnn.com, ASAHAN - RAZ, Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang tertangkap basah berbuat terlarang bakal dicopot dari jabatannya.
Ia dipastikan bakal dicopot karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Oknum Lurah tersebut akan langsung dicopot dari jabatannya," demikian kata Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (23/6/2020) di gedung DPRD Asahan.
Namun untuk pencopotan, pihaknya harus mengecek kebenaran penangkapan ASN tersebut.
Nantinya Camat akan melaporkan ke Bupati dan persoalan akan diteruskan ke BKD dan inspektorat. Setelah itu barulah oknum lurah dicopot dari jabatannya.
Terkait dengan sanksi yang lebih berat lagi seperti pemecatan, Hidayat menyebutkan pemecatan akan disesuaikan dengan proses hukum yang dijalani oknum Lurah.
"Kami lihat proses hukumnya," ujar Hidayat sembari mengatakan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Asahan.
Dan Bupati sangat mengapresiasi Polsek dan Polres Asahan yang telah menangkap oknum Lurah tersebut.
RAZ, Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang tertangkap basah berbuat terlarang bakal dicopot dari jabatannya.
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar