Tepergok Berduaan dengan Istri Tetangga, Oknum Kepala Desa Diarak Warga

Ketika ditanya apakah oknum kepala desa dimaksud tidak masuk kantor setelah adanya kejadian tersebut, Camat Fikri mengaku tidak mengetahuinya.
“Kebetulan saya rapat evaluasi PBB di Raya. Nanti kalau ada perkembangan baru saya kabari ya,” pungkasnya.
FZ sendiri saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa itu. Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, semua proses sudah dilakukan.
“Kami sudah proses dan masih meminta keterangan pelapor dan keterangan sejumlah saksi. Kalau terbukti kami sangkakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan dengan ancaman pidana hukuman 9 bulan,” katanya ketika ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) sore.
Pakpahan juga mengimbau warga untuk tidak anarkis. (bbs/ala)
Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara, berinisial FZ diarak warga setelah tepergok berduaan bersama selingkuhannya, YI, istri dari EY, yang merupakan tetangganya sendiri, Senin (18/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Tanggapan Norma Risma Soal Filmnya Disebut Tanda Akhir Zaman Makin Dekat
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya