Tepergok Berduaan dengan Istri Tetangga, Oknum Kepala Desa Diarak Warga

Tepergok Berduaan dengan Istri Tetangga, Oknum Kepala Desa Diarak Warga
Ilustrasi selingkuh. Foto: AFP

Ketika ditanya apakah oknum kepala desa dimaksud tidak masuk kantor setelah adanya kejadian tersebut, Camat Fikri mengaku tidak mengetahuinya.

“Kebetulan saya rapat evaluasi PBB di Raya. Nanti kalau ada perkembangan baru saya kabari ya,” pungkasnya.

FZ sendiri saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa itu. Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, semua proses sudah dilakukan.

“Kami sudah proses dan masih meminta keterangan pelapor dan keterangan sejumlah saksi. Kalau terbukti kami sangkakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan dengan ancaman pidana hukuman 9 bulan,” katanya ketika ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) sore.

Pakpahan juga mengimbau warga untuk tidak anarkis. (bbs/ala)

Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara, berinisial FZ diarak warga setelah tepergok berduaan bersama selingkuhannya, YI, istri dari EY, yang merupakan tetangganya sendiri, Senin (18/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News