Tepergok Curi Bola Lampu, Iskandar Bonyok Diamuk Massa, Lihat Tuh Wajahnya
Kamis, 22 Februari 2024 – 19:10 WIB

Pelaku Iskandar saat diamankan di Polsek SU I Palembang. Foto: Dokumen Polisi.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa, 6 buah lampu LED, 3 buah lampu bentuk jantung, 5 buah lampu kecil bulat dan 5 buah kepala lampu.
“Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Alex.
Pelaku Iskandar mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bola lampu di sejumlah rumah warga.
“Saya melakukan aksi ini karena tidak mempunyai pekerjaan, dan rencananya hasil pencurian bola lampu ini akan dijual ke warung-warung dengan seharga Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu,” kata Iskandar singkat. (mcr35/jpnn)
Zainuri alias Iskandar, 50, warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang diamuk massa saat mencuri bola lampu di salah satu rumah warga.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam