Tepergok Curi Bola Lampu, Iskandar Bonyok Diamuk Massa, Lihat Tuh Wajahnya
Kamis, 22 Februari 2024 – 19:10 WIB
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa, 6 buah lampu LED, 3 buah lampu bentuk jantung, 5 buah lampu kecil bulat dan 5 buah kepala lampu.
“Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Alex.
Pelaku Iskandar mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bola lampu di sejumlah rumah warga.
“Saya melakukan aksi ini karena tidak mempunyai pekerjaan, dan rencananya hasil pencurian bola lampu ini akan dijual ke warung-warung dengan seharga Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu,” kata Iskandar singkat. (mcr35/jpnn)
Zainuri alias Iskandar, 50, warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang diamuk massa saat mencuri bola lampu di salah satu rumah warga.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat