Tepergok Curi Helm, Oknum PNS Ini Terancam Hukuman Berat

Nasib sial, aksi pelaku saat itu terpergok oleh salah satu juru parkir. Bahkan, masyarakat sekitar juga sempat menghakimi pelaku. Beruntung, petugas kepolisian segera datang untuk mengamankan pelaku.
Eko menambahkan, di lokasi kejadian petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah helm KYT kombinasi warna hitam, putih dan biru. Serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BE 3209 CY.
Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dengan sistem COD seharga Rp30 ribu hingga Rp50 ribuan.
Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku sendiri masih aktif bertugas sebagai salah satu pegawai di Dinas BMBK provinsi Lampung.
“Yang bersangkutan ini merupakan PNS di lingkungan Dinas Bina Marga dan masih aktif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP serta ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana membenarkan oknum pencuri helm yang terpergok melakukan aksi di Pahoman, Bandarlampung benar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinasnya.
“Setelah saya cek bersama sekretariat tadi, benar saya pastikan bahwa HM merupakan PNS di Dinas BMBK,” beber Levi.
Levi menyebut, HM merupakan PNS yang bertugas sebagai pengemudi atau sopir di UPTD 4 Lampung Utara, Dinas BMBK Provinsi Lampung. Atas kejadian ini, Levi menyerahkan proses hukum ke yang berwajib.
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung berinisial HM, 47, yang tepergok mencuri helm viral di media sosial.
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut