Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun
jpnn.com, KARAWANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan kedua pelaku berinisial SU (36) dan DS (31).
DS ditangkap polisi di rumahnya, daerah Karawang, Jawa Barat pada Selasa (21/6). Dia ketahuan menanam ganja di rumahnya.
"DS ditangkap berikut 34 batang pohon ganja dan 26 pot yang berada di belakang rumahnya," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (15/7).
Kepada polisi, DS mengaku bisa menanam ganja karena belajar dari media sosial.
"Inilah hal-hal yang melalui sosial media yang mudah diakses ini terdapat juga hal-hal yang kurang baik," ujar Hengki.
Adapun bibit ganja didapati DS dari seseorang berinisial P yang masih diburu polisi hingga kini.
Hengki menambahkan ganja yang dipanen DS kemudian diserahkan kepada SU untuk diedarkan.
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya