Tepergok Menanam Ganja di Pekarangan Rumah, DS Beri Pengakuan Mengejutkan, Ya Ampun
Jumat, 15 Juli 2022 – 17:43 WIB

Konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis ganja, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
SU ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasap 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja yang beroperasi di wilayah Bekasi dan Karawang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan