Tepergok Mencuri HP, Dua Pemuda Ini Jadi Kayak Begini
Jumat, 25 September 2020 – 01:55 WIB

Dua pelaku pencurian berinisial BR (34) dan MS (23) babak belur diamuk massa. Foto: balpos.com
Mas'ut mengatakan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
BACA JUGA: Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati
"Pasal yang disangkakan itu 363 Junto 64 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Nanti ada tambahannya karena ini kejahatannya ternyata berulang," tutupnya. (yad/cal/sumeks.co)
Dua pelaku pencurian berinisial BR (34) dan MS (23) babak belur diamuk massa usai tepergok mencuri di Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut