Tepergok Mencuri HP, Dua Pemuda Ini Jadi Kayak Begini

Tepergok Mencuri HP, Dua Pemuda Ini Jadi Kayak Begini
Dua pelaku pencurian berinisial BR (34) dan MS (23) babak belur diamuk massa. Foto: balpos.com

Mas'ut mengatakan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.

BACA JUGA: Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati

"Pasal yang disangkakan itu 363 Junto 64 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Nanti ada tambahannya karena ini kejahatannya ternyata berulang," tutupnya. (yad/cal/sumeks.co)

Dua pelaku pencurian berinisial BR (34) dan MS (23) babak belur diamuk massa usai tepergok mencuri di Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News