Tepergok Mencuri HP, Dua Pemuda Ini Jadi Kayak Begini
Jumat, 25 September 2020 – 01:55 WIB
Mas'ut mengatakan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
BACA JUGA: Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati
"Pasal yang disangkakan itu 363 Junto 64 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Nanti ada tambahannya karena ini kejahatannya ternyata berulang," tutupnya. (yad/cal/sumeks.co)
Dua pelaku pencurian berinisial BR (34) dan MS (23) babak belur diamuk massa usai tepergok mencuri di Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib