Tepergok Mencuri Kotak Amal Masjid di Tambora, Pria Asal Deli Serdang Bonyok Diamuk Warga
Kamis, 27 Juli 2023 – 21:52 WIB
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini, pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Putra juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.(antara/jpnn)
Seorang pencuri kotak amal tepergok saat beraksi di Masjid Al Malaka di Jalan Petak Baru, RT 5/RW 2, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/7) sore.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah