Tepergok Mencuri, Oknum PNS Ditangkap Bersama Selingkuhan

Tepergok Mencuri, Oknum PNS Ditangkap Bersama Selingkuhan
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Pada saat diamankan, pelaku mencoba memberikan perlawanan, namun anggota kita berhasil mengamankan. Pelaku sendiri disangkakan Pasal 363 KUHP,” tutup Kasat. (ptm)


Seorang oknum PNS berinisial AS, 35, bersama dengan selingkuhannya yakni YA, 24, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bungo, Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News