Tepis Isu Hoaks, Ahmad Dhani Pastikan Pemilik Masterpiece
jpnn.com - Musikus Ahmad Dhani dengan didampingi pengacaranya melaporkan sejumlah media online ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/8) terkait pemberitaan hoaks mengenai rumah karaoke Masterpiece.
Dalam pemberitaan, Dhani disebut bukan pemilik dan telah dipecat dari rumah karaoke Masterpiece.
Dhani melaporkan sejumlah media online dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pada hari ini kami dengan Mas Ahmad Dhani sudah melaporkan terkait berita hoaks terkait masalah karaoke Masterpiece, yang dikatakan dalam berita hoaks itu bahwa bukan milik Ahmad Dhani," kata salah satu pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko di Bareskrim Polri.
Dhani sempat menunjukkan bukti laporan dia telah diterima oleh pihak Bareskrim. Tertulis nomor laporan Dhani adalah LP/883/VIII/2017/Bareskrim.
Dhani membawa barang bukti ketika melaporkan sejumlah media online ke Bareskrim. Barang bukti itu berupa pemberitaan di media online.
"Capture berita di media," ucap suami Mulan Jameela itu.
Dalam kesempatan ini, Dhani menjelaskan, posisi dia di Masterpiece. "Saya pemilik brand. Brand itu kami daftarkan ke HAKI dan milik saya," ungkapnya. (gil/jpnn)
Musikus Ahmad Dhani dengan didampingi pengacaranya melaporkan sejumlah media online ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (31/8) terkait pemberitaan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Ribuan Peserta Ramaikan Indonesia Blockchain Week 2024
- Pesona St Vincent dan AIR yang Membius di Hari Pertama Joyland Festival Jakarta 2024
- Konser Dua Dekade Kotak Digelar Hari Ini
- Maafkan Mantan Karyawan, Ria Ricis: Proses Hukum Tetap Berjalan
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Nissa Sabyan Bikin Heboh, 85 Influencer Disikat Polisi
- Akui Belum Move On dari Mantan Istrinya, Ardhito Pramono: Gue Tetap Bisa Berkarya