Tepis Praduga Pesanan Istana

Tepis Praduga Pesanan Istana
Tepis Praduga Pesanan Istana
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, adalah pesanan pihak Istana Negara.

"Bukan karena pesanan, bukan karena intervensi," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (22/2).

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK, Jumat (22/2).

Johan menegaskan bahwa penanganan kasus Hambalang yang menyangkut Anas ini tidak ada kaitan dengan partai atau urusan politik.

JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News