Tepis Praduga Pesanan Istana
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:15 WIB

Tepis Praduga Pesanan Istana
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, adalah pesanan pihak Istana Negara. Johan menegaskan bahwa penanganan kasus Hambalang yang menyangkut Anas ini tidak ada kaitan dengan partai atau urusan politik.
"Bukan karena pesanan, bukan karena intervensi," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK, Jumat (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP