Tepis Praduga Pesanan Istana
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, adalah pesanan pihak Istana Negara. Johan menegaskan bahwa penanganan kasus Hambalang yang menyangkut Anas ini tidak ada kaitan dengan partai atau urusan politik.
"Bukan karena pesanan, bukan karena intervensi," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK, Jumat (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan