Tepis Praduga Pesanan Istana
Jumat, 22 Februari 2013 – 20:15 WIB
"Kenapa baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka, karena baru sekarang (KPK) menemukan dua alat bukti," kata Johan.
Baca Juga:
Ia menambahkan, memang terkadang dalam menangani kasus yang melibatkan seseorang pengurus partai atau terkait partai selalu muncul persepsi yang beragam, termasuk intervensi. Namun Johan kembali menegaskan, "Bukan karena imbauan, bukan karena intervensi dan tidak ada pesanan."
Ia pun menmbahkan, menetapkan atau tidak menetapkan tersangka, KPK selalu dipertanyakan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
- Pengobatan Korban Tabrak Lari Truk Kontainer di Tangerang Dijamin Jasa Raharja
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru