Teradu Gagal Terbang ke Jakarta, Sidang DKPP Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa menunda sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, pihak teradu tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan Selasa (20/8) sore.
Ada empat pihak teradu dalam kasus ini. Yakni Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ngimadudin dan tiga anggotanya, Novriansyah, Suherdi Aris, dan Kenny.
"Berdasarkan surat yang kami terima, pihak teradu tidak hadir karena tidak mendapat tiket (pesawat). Nanti diagendakan lagi," kata Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Majelis menunda sidang selama satu minggu. Sidang akan digelar kembali pada Selasa (27/8) pekan depan pada pukul 11.00 WIB.
Sementara itu pihak pengadu dalam kasus ini kecewa dengan penundaan sidang perdana. Pihak pengadu yakni
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, Lili Martiani Maddari dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, Ahmad Bakri.
Safiudin selaku kuasa hukum pihak pengadu mengatakan, alasan pihak teradu untuk absen dari sidang tidak bisa diterima. Pasalnya, pihak pengadu yang juga berdomisili di Musi Rawas bisa memenuhi panggilan DKPP.
"Rasa tanggung jawabnya dimana," ucap Saifudin.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa menunda sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Musi Rawas
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret