Terancam 20 Tahun, Hari Sabarno Anggap Sebagai Takdir
Senin, 05 September 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA- Menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengatakan dirinya pasrah pada Yang Maha Kuasa. "Saya terserah kepada Yang Maha Kuasa. Saya jalani ini sebagai takdir," tutur Hari usai mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/9). Hari saat ini ditahan di rumah tahanan Cipinang. Hari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran kepada seluruh kepala daerah.(gel/jpnn)
Meski begitu, Hari mengatakan, ada beberapa substansi surat dakwaan tersebut yang tidak sesuai. "Tadi kan ada tahun tahun 2005 itu saya sudah tidak jadi menteri. Ada pengadaan yang bukan di bawah struktur Depdagri jadi semua yang dilakukan pengusaha," ujar Hari. "Sayangnya sekarang pengusaha sudah meninggal," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Hari Sabarno didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa wilayah di Indonesia. JPU mengancam Hari Sabarno dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2009 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi diubah UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang hukuman penjaranya 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA- Menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengatakan dirinya pasrah pada Yang Maha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran